PN ROTE NDAO - HUMAS : Pada hari Senin, 7 Juli 2025, bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao terjadi kesepakatan damai dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Bapak Soleman Dairo Tamaela, S.H., M.Hum. yang menyidangkan perkara pidana. Majelis Hakim berhasil mendamaikan terdakwa dengan korban yang disepakati oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Kesepakatan damai ini merupakan implementasi dari Restorative Justice (RJ) yang pelaksanaannya diatur dalam Perma No 1 Tahun 2024. Kesepakatan damai antara korban dan pelaku dapat terjadi saat pelaku sudah meminta maaf kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian yang dialami sudah sudah dikembalikan. Pada penerapan keadilan restoratif tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi dapat menjadi pertimbangan bagi majelis dalam menetapkan putusan.
--------------------------------------------------------------------
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, silahkan hubungi kami melalui pesan langsung (direct message), e-mail pada alamat pengadilanrote@gmail.com ataupun WhatsApp pada nomor +62 813-2424-5601 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Rote Ndao.